Padang, Padek—Aroma konflik tapal batas antarnagari seakan tak mau beranjak dari Ranah Minang pascaotonomi daerah dan pembelakuan sistem pemerintahan nagari. Ketegangan demi ketegangan terus terjadi dan menjalar ke berbagai sudut nagari.
Sumatera Barat harus belajar pada bencana yang terjadi sebelumnya. Kesiap siagaan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko bencana (mitigasi) adalah sesuatu yang harus disosialisasikan dan dikembangkan saat ini.
Kabupaten Solok Selatan cukup sering dikaitkan dengan kasus illegal logging atau perambahan hutan. Sejumlah kawasan hutan lindung maupun taman nasional di daerah itu nyaris di klaim rawan pembalakan liar. Namun kondisi itu tidak berlaku di Jorong Bangunrejo, Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Seluruh masyarakat di sana telah menjelma menjadi “satpam” hutan.
Beberapa orang investor enggan menanam modalnya di Ranah Minang ini, karena masih terbentur persoalan tanah ulayat. Padahal, wilayah Sumbar sangat cocok dijadikan kawasan industri.
Sejumlah pemilik Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) di Kecamatan Hilir Gumanti, Kabupaten Solok, kecewa dengan sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan (dishutbun) setempat yang terkesan lamban memberantas pembalakan liar di daerah mereka.