|
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten se Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi |
|
Read more...
|
|
|
Tentang”Menyikapi Terbitnya Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa”Bagi masyarakat nagari; hak ulayat tidak hanya dipandang dari sisi ekonomis belaka, namun juga merasuk pada relung sosial dan budayanya. Selain itu, telah jamak diketahui juga, bahwa eksistensi hak ulayat berbanding lurus dengan keberadaan masyarakat nagari, artinya antara ulayat dengan nagari merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan. Namun realitasnya, Penunjukan kawasan hutan secara sepihak oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) mengakibatkan putusnya hubungan (hukum) antara masyarakat nagari dengan ulayat/hutannya Selain digaungkan oleh masyarakat nagari, akademisi, dan aktivis NGO. Pendapat ini juga dilontarkan oleh pemerintah propinsi sumatera barat. Hal ini bisa dilihat dalam Nota penjelasan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 4 February 2003 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumatera barat dalam proses pembahasan RPTU yang menyebutkan; “Pengaturan tanah ulayat mempunyai keterkaitan yang erat dengan prinsip kembali ke nagari sebagaimana di maksud oleh Peraturan daerah Sumatera Barat No.9 tahun 2000 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Perda No.9 tahun 2000 merupakan suatu titik tolak yang mendasar untuk dapat mengatur dan mengelola tanah ulayat, karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah ulayat dan adat istiadat.” |
|
Read more...
|
|
|
Rabu, 17 September 2008 | 23:54 WIB Padang, Kompas - Sejumlah kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya masih bias. Peraturan ini belum mengatur sejumlah masalah pokok yang ada di Sumatera Barat. |
|
Read more...
|
|
|
Padang, Singgalang/Rabu,2 Juli 2008 Setelah melalui pembahasan yang alot, Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat resmi disahkan menjadi Perda. Perda itu diharapkan mampu mengakomodir persoalan tanah ulayat masyarakat yang selama ini dinilai menghambat investasi. |
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Next > End >>
|
| Results 105 - 108 of 122 |