Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Didukung oleh

logo huma
HomeContact usSitemap
   Home arrow Perspektif arrow Pluralisme Hukum arrow BEBERAPA CATATAN TERHADAP LAPORAN PENELITIAN
BEBERAPA CATATAN TERHADAP LAPORAN PENELITIAN Print E-mail

 

Oleh:

Otong Rosadi

 

1.             Pendahuluan

Catatan terhadap draft laporan penelitian dengan judul “Dampak Kebijakan Daerah Terhadap Tenurial Masyarakat Nagari di Kawasan Hutan”, ini disusun untuk memenuhi permintaan teman-teman di Q-Bar, sebuah LSM di Sumatra Barat yang menaruh minat pada kajian ‘Hukum dan Masyarakat’, terutama berkenaan dengan isu-isu pengelolaan sumber daya alam dan hak-hak masyarakat lokal. Saya senang dapat bekerja sama dan mendapat kepercayaan dari teman-teman muda, enerjik, dan peduli pada kajian hukum dan hubungannya dengan masyarakat, yang kurang mendapat tempat dalam kajian hukum di Indonesia secara luas.

Metode analisis yang dipakai oleh Reviewer adalah membaca, mendalami, dan menganalisis draft hasil laporan penelitian, membandingkannya dengan rujukan lain, dan memberikan catatan berupa komentar, serta memberikan saran pada beberapa bagiannya.  Makalah ini disusun menjadi 9 bagian, berturut-turut dari mulai catatan terhadap topik, judul, latar belakang penelitian, perumusan dan tujuan penelitian, kerangka konseptual,  metodologi yang dipakai, catatan secara umum dan penutup.

Sistematika penulisan dan metode seperti ini digunakan dengan tujuan teman-teman peneliti dapat melihat juga rujukan lain yang dipakai oleh Reviewer.

1.             Catatan Terhadap Topik

Suatu karangan ilmiah yang baik harus mempunyai topik, yaitu proposisi yang berwujud frasa atau kalimat yang menjadi inti pembicaraan atau pembahasan. [1]

Kata topik berasal dari istilah Yunani, yaitu ‘topoi’ yang berarti ‘tempat’.  Istilah ini berhubungan dengan kata tema yang juga berasal dari kata Yunani ‘Tithenai’, yang berarti menempatkan’ atau ‘meletakkan’. Dalam kehidupan sehari-hari tema seringkali dikacaukan dengan topik. Sebuah tema lebih luas lingkupnya dan lebih abstrak dibanding topik. Suatu tema dapat dibagi dalam beberapa topik, kemudian satu topik dapat dibagi menjadi beberapa judul.

Para penulis buku teks tentang metode penelitian, menempatkan ketepatan pemilihan topik sebagai syarat utama berhasil (selesai) atau tidaknya suatu penelitian. John W. Creswell (1994) menyebut topik penelitian dengan sebutan fokus penelitian sebagai konsep utama dari penelitian ilmiah. Topik  penelitian dapat berasal dari berbagai sumber baik dari pengembangan tinjauan literatur, anjuran/saran teman peneliti, dari para peneliti lain, atau dari pembimbing/reviewer, atau dikembangkan dari pengalaman praktis yang diperoleh peneliti.

The focus for a study is the central concept being examined in a scholarly study. It may emerge through an extensive literature review, be suggested by colleagues, researchers, or advisors, or be developed through practical experiences.”[2]

Nasihat Creswell kepada para peneliti pertama-tama adalah memusatkan perhatian kepada ‘topik penelitian’ dengan menggambarkannya secara ringkas, lalu menyusun suatu judul, dan mempertimbangkan apakah topik tersebut dapat diteliti atau tidak.[3]

Bahkan untuk penyusunan tesis dan disertasi, James E. Mauch dan Jack W. Birch (1993), menempatkan tahap pemilihan topik penelitian (choosing the topic for study) sebagai suatu tahap paling penting (pertama dan utama) dalam penyusunan proposal tesis atau disertasi.[4] Menurut kedua penulis ini, topik penelitian akan menentukan berhasil tidaknya penelitian dilakukan, dan kedua penulis ini memberikan daftar pertanyaan sebagai panduan untuk menentukan apakah pilihan topik itu benar atau tidak (akan berhasil atau akan gagal). Terdapat 42 daftar pertanyaan mengenai apakah suatu topik itu mudah/mungkin dan patut/layak (checklist of topic feasibility and appropriateness) untuk dipilih sebagai fokus utama dalam penelitian. Pertanyaan pertama apakah topik yang akan diteliti merupakan suatu yang masalah yang penting dewasa ini? Lalu apakah topik yang akan diteliti terdapat kekosongan (gap) dalam lapangan ilmu yang harus segera ditemukan atau diisi (to fill) atau adakah kontroversi yang harus dipecahkan dalam topik ini.[5]

Gorys Keraf, menyebutkan syarat suatu topik, pertama harus menarik perhatian penulis sendiri, harus pula diketahui/dipahami oleh penulis, jangan terlalu baru, terlalu teknis, dan terlalu kontroversi.[6]

Topik mengenai hutan masyarakat adat, hutan rakyat, selalu tetap menarik untuk dikaji, dengan berbagai sudut pandang. Karenanya topik mengenai ‘tenurial’ (sistem penguasaan) kawasan hutan oleh masyarakat nagari, tetap merupakan topik yang interesant untuk dilakukan kajian. Meskipun penelitian yang sejenis telah banyak dilakukan, pada prinsipnya selalu ada yang baru dari kajian hasil penelitian; baik karena sudut pandang yang berbeda atau fokus objek kajian yang tidak sama.

Nurul Firmansyah peneliti dan pegiat Q-Bar Sumatra Barat, mencoba melakukan kajian terhadap topik hak penguasaan (tenurial) atas kawasan hutan oleh masyarakat nagari di dua nagari pada dua kabupaten yang berbeda.  Catatan yang dapat diberikan terhadap pilihan topik ini adalah:

-          Hak penguasaan hutan (ulayat) oleh masyarakat nagari, dalam banyak kesempatan sering dikaji diberbagai penelitian skripsi, tesis, atau penelitian lainnya. Karenanya fokus utama kajian harus berbeda dari yang sudah ada.

-          Penelitian Nurul mengenai sistem tenurial masyarakat nagari dihadapkan dengan tenurial negara atas hutan. Meskipun bukan hal baru, terutama bagi aktivis dan akademisi yang menaruh minat pada kajian hukum socio-legal research[7], studi tentang pluralisme hukum[8] atau kajian dengan metode penelitian hukum alternatif (kritis – partisipatif)[9], tetap penting dilakukan sehubungan dengan tujuan penelitian menghasilkan rekomendasi pembaharuan pengelolaan hutan ulayat, paling tidak bagi daerah kabupaten tempat dua nagari lokasi penelitian dilakukan.

-          Topik ini tetap akan menghasilkan sesuatu yang baru (yang berbeda) dengan hasil kajian yang ada, karena umumnya masyarakat lokal dan kearifannya termasuk hukum lokalnya selalu mempunyai karakteristik yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Sumbangan kearifan lokal yang asli (genuine) inilah yang diharapkan lahir dari topik penelitian sejenis, sekalipun banyak dilakukan dengan sudut pandang yang berbeda atau fokus objek kajian yang tidak sama.

-          Dalam pandangan reviewer, penelitian Nurul berhasil sebagai penelitian deskriptif dengan studi kasus. Sistem penguasaan (tenurial) masyarakat di dua nagari atas kawasan hutan ulayatnya dapat digambarkan secara lengkap. Demikian halnya dengan dampak yang ditimbulkan akibat adanya kebijakan Pemerintah (Negara) di bidang kehutanan terhadap hak tenurial masyarakat di dua nagari atas kawasan hutan ulayatnya.

 

2.             Catatan Terhadap Judul

Secara umum, judul penelitian haruslah dapat menggambarkan secara ringkas, padat dan jelas masalah dan tujuan (untuk apa) penelitian dilakukan. Dari segi bahasa, suatu judul penelitian sebaiknya dirumuskan secara singkat dan jelas. Ukuran singkat tidak ada batasan berapa kata yang harus dipakai, ada yang membatasi jumlah kata maksimal 19 kata, ada yang hanya berkisar 12 kata saja. Jika judul, agak panjang maka sebaiknya judul dipecah menjadi judul induk dan anak judul.[10] Selain itu perlu juga diperhatikan penggunaan gramatikal yang baik dan gaya bahasa yang lugas.

Soerjono Soekanto, mengingatkan bahwa perumusan judul harus selalu dikaitkan dengan tujuan penelitian hukum yang ingin dilakukan (research purposes). Hal ini berhubungan dengan macam-macam kegiatan penelitian dilihat dari sifatnya (eksploratoris, deskriptif, atau eksplanatoris).[11]

Lebih dalam, Soerjono Soekanto menguraikan tujuan penelitian pada umumnya dan penelitian hukum pada khususnya, adalah sebagai berikut:

1.        a. mendapatkan  pengetahuan  tentang suatu gejala, sehingga dapat  merumuskan masalah,

b.       memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan suatu hipotesa.

2.        Untuk menggambarkan secara lengkap karakteristik atau ciri-ciri dari:

a.        suatu keadaan;

b.       perilaku pribadi;

c.        perilaku kelompok.

3.        a. Mendapatkan keterangan tentang frekuensi peristiwa;

b. memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain.

4.        Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akibat.

Kalau tujuan-tujuan penelitian tersebut dihubungkan dengan macam-macam penelitian dari sudut sifatnya, maka:

1.        Apabila tujuan penelitian adalah masing-masing nomor 1a, 1b dan 3a, maka penelitiannya merupakan penelitian eksploratoris;

2.        Kalau tujuan penelitian adalah nomor 2 dan 3b, maka penelitiannya adalah penelitian deskriptif;

3.        Apabila tujuan penelitian adalah nomor 4, maka merupakan penelitian eksplanatoris.[12]

 

Berdasar uraian di atas, maka catatan yang dapat diberikan terhadap judul penelitian Nurul adalah:

-          Jika dilihat dari judulnya ‘Dampak Kebijakan Daerah terhadap Tenurial Masyarakat Nagari di Kawasan Hutan’. Terutama jika penekanan pada kata ‘dampak’, maka penelitian Nurul sepintas merupakan penelitian yang bersifat aksplanatoris. Karena penelitian ini akan melihat dampak atau pengaruh kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Kehutanan terhadap hak tenurial masyarakat nagari di dua nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar.[13] Dalam penelitian Nurul terdapat dua variabel. Independent varible-nya adalah Kebijakan Negara (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) di bidang Kehutanan.  Sedangkan dependent variable-nya hak atau sistem tenurial masyarakat nagari atas kawasan hutan ulayat.

-          Namun karena penelitian ini juga diharapkan dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai sistem penguasaan (hak tenurial) masyarakat Nagari  Kambang dan Nagari Malalo atas kawasan hutan ulayatnya dihubungkan dengan kebijakan Pemerintah di bidang kehutanan, maka penelitian  ini layak juga dikategorikan (dikwalifikasikan) juga sebagai penelitian deskriptif.[14]

-          Dari segi bahasa, dapat diberikan catatan terhadap judul yang dipakai Nurul, adalah: istilah Daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  meliputi Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten atau Daerah Kota. Namun jika pembahasan penelitian Nurul, khusus untuk kebijakan daerah kabupaten, maka penegasan Daerah Kabupaten/Kota menjadi penting dicantumkan. Tetapi jika pembahasan termasuk juga kebijakan Daerah Propinsi Sumatra Barat, maka tepat dipakai istilah Daerah.

-          Istilah Tenurial, yang dimaksudkan sebagai sistem penguasaan atas sumber daya agraria dalam suatu masyarakat, dalam praktek sehari-hari juga dalam khasanah pengetahuan di Indonesia belum merupakan istilah yang lajim. Sebaiknya istilah tenurial dalam judul diikuti Tenurial (Sistem/Hak Penguasaan).

-          Berdasarkan catatan di atas, maka judul menjadi: ‘Dampak Kebijakan Daerah terhadap Tenurial (Sistem Penguasaan) Masyarakat Nagari di Kawasan Hutan

 

4.    Catatan Terhadap Latar Belakang

 

Ronny Hanitijo Soemitro, menyebutkan bahwa permasalahan adalah pernyataan yang menunjukkan adanya jarak antara harapan dengan kenyataan, antara rencana dengan pelaksanaan, antara das sollen dengan das sein.[15] Lebih lanjut Ronny Hanitijo Soemitro menyebutkan beberapa contoh permasalahan penelitian, diantaranya: tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan keadilan, kebijakan yang tidak memenuhi harapan masyarakat, dan lain-lain.[16] Lima halaman yang dideskripsikan dalam latar belakang penelitian Nurul[17], secara garis besar telah dapat menggambarkan adanya kesenjangan (gap) yang terjadi antara yang seharusnya dengan kenyataan, antara das sollen dengan das sein.

Catatan yang dapat diberikan terhadap latar belakang (permasalahan) penelitian Nurul adalah:

-          Kaidah hukum yang dipakai sebagai yang seharusnya (das sollen) adalah hukum masyarakat lokal, dalam hal ini hukum adat masyarakat nagari Kambang dan Guguk Malalo ataukah hukum negara. Bagi Nurul dan pegiat (aktivis juga akademisi) yang konsen pada bidang kajian dengan pendekatan socio-legal research, pluralisme hukum, dan pendekatan metode penelitian hukum kajian hukum socio-legal research, studi tentang pluralisme hukum atau kajian dengan metode penelitian hukum alternatif (kritis – partisipatif) maka hukum adat dan hak-hak masyarakat adat yang harus dijadikan das sollen. Bukannya kebijakan (politik) hukum Pemerintah di bidang Kehutanan. Apalagi jika penelitian ini diharapkan (diarahkan) menjadi penelitian ‘socio legal research’, paling tidak hukum adat  dalam penelitian Nurul harus lebih dahulu dikonsepsikan bukan sebagai ‘body of unwritten rules’ melainkan sebagai ‘informal structure/institution’ yang memiliki fungsi (komplementer maupun komptetitif) terhadap struktur institusi hukum yang formal dalam masyarakat.[18] Dalam konteks penelitian Nurul, maka adat masyarakat nagari dapat memiliki fungsi, baik komplementer maupun kompetetif, manakala berhadapan dengan kebijakan (hukum) Negara.[19]

-          Halaman 4 paragrap kedua laporan penelitian Nurul disebutkan  bahwa yang menjadi konsep (das sollen[20]) adalah aras kebijakan kehutanan. Sedangkan realitanya adalah fakta pengelolaan hutan oleh masyarakat di dua nagari dengan nilai-nilai adatnya.  Catatan yang dapat diberikan adalah, pilihan mana yang menjadi ‘das sollen’ (sesuatu yang seharusnya) dan mana yang menjadi ‘das sein’ (kenyataan dalam praktek), tergantung dari paradigma dan konsepsi tentang hukum yang dipakai.[21] 

 

5.             Catatan Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian

Perumusan masalah dan tujuan penelitian dibuat berdasarkan pada latar belakang masalah penelitian. Perumusan masalah yang dibuat juga  menunjukkan sifat dan tujuan penelitian apa yang dilakukan (yang hendak dicapai). Draft laporan penelitian Nurul menyebutkan terdapat 4 point perumusan masalah. 

Keempat point (pada angka 1, 2, 3a dan 3b) perumusan dan tujuan penelitian menunjukan bahwa peneliti (Nurul) memilih sifat penelitian deskriptif yang akan menghasilkan paparan secara mendalam mengenai sistem tenurial asli atas kawasan hutan di masyarakat nagari Kambang dan Guguk Malalo, sekaligus juga dapat mengetahui dampak kebijakan daerah di bidang kehutanan terhadap sistem tenurial asli atas kawasan hutan di masyarakat nagari Kambang dan Guguk Malalo.

Pemilihan perumusan masalah yang tepat, sekalipun angka 3.a dan 3.b. sebenarnya cukup terwakili oleh perumusan masalah angka 3., pemerian menjadi 3.a. dan 3.b., bukan saja membuat duplikasi perumusan masalah namun juga membuat kabur rumusan. Apakah perumusan akan lebih menekankan pada angka 3 dan 3.b yang memang senapas atau juga termasuk perumusan angka 3.a. Saran dari reviewer (pembaca) adalah sebaiknya dipilih satu saja perumusan angka 3.

 

6.                   Catatan Kerangka Konseptual

Kerangka konseptual bagi sebuah penelitian adalah pilar yang menyangga, kuat tidaknya penelitian ditentukan diantaranya dengan pemilihan kerangka konsep.

Nurul, memilih konsepsi kebijakan publik, konsepsi sistem tenurial, hak menguasai negara, hak ulayat sebagai (sistem) tenurial masyarakat adat, hak ulayat dalam ajaran adat Minangkabau.

Terhadap pilihan kerangka konseptual yang disusunnya ini, terdapat beberapa catatan untuk draft laporan penelitian Nurul:

-          Idealnya pilihan kerangka konsepsi berada pada aras filsafat-teori yang sama secara paradigmatik. Antara satu konsep yang satu dengan yang lainnya tidak berbeda paradigma atau tidak bertentangan.

-          Penyusunan kerangka konsepsi  seyogyanya dibuat secara berurutan dari mulai grand theory, midlle range theory, dan applied theory (konsepsi).

-          Berdasar dua catatan di atas, maka urutan kerangka konseptual yang sistematis adalah:

    1. Hubungan antara manusia dengan tanah sejak zaman Romawi, munculnya tanah untuk kepentingan umum (res commune), untuk kepentingan negara (res republicae), tanah untuk kepentingan agama/suci (res sancte). [22]
    2. Lalu filsafat hubungan tanah dengan masyarakat Indonesia[23]
    3. Hak Menguasai Negara menurut UUD 1945 dan UUPA[24]
    4. Konsepsi Masyarakat adat dan Hak Ulayat menurut UUD 1945 dan UUPA.
    5. Kebijakan Publik berbasis partisipasi masyarakat.
    6. Dampak Kebijakan Kehutanan Terhadap Sistem Tenurial Masyarakat Nagari.

 

7.             Catatan Metodologi yang Dipakai

Sama halnya dengan kerangka teori dan konsepsional, metodologi bagi sebuah penelitian juga pilar yang penting. Pilihan metodologi yang dipakai Nurul, sudah mencerminkan sifat penelitian yang dipilih.

Penelitian  ini sifatnya deskriptif analitis, yang melakukan penggambaran lengkap hasil analisis terhadap data yang diperoleh. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah ‘participatory research dan empirical research, dengan didukung penelitian yuridis dokumentatif.’

Ketiga pendekatan ini, dalam pandangan reviewer juga tepat, karena penelitian ini diharapkan juga memberi manfaat (berguna) sebagai sumbangan pemikiran bagi penyusunan kebijakan Daerah tentang hutan bagi masyarakat Nagari. Namun demikian istilah empirical research (penelitian empiris) cukup ‘mengganggu’ jika disandingkan dengan yuridis dokumentatif, sekalipun diakui hanya sebagai pendukung. Istilah yuridis dokumentatif, juga jarang dipakai dalam khasanah metodologi penelitian hukum, karenanya Nurul harus menjelas maksud ketiga pendekatan ini dan mengapa ketiga pendekatan ini yang dipilih.

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan di lapangan (field observation), wawancara (interview), studi dokumen (documnet study) dan FGD (focus groups discution). FGD digunakan menurut Nurul dilakukan untuk menguji kevaliditasan data yang diperoleh melalui interview dan observasi.[25]

Catatan yang dapat diberikan untuk Nurul adalah, ketika beberapa metode pengmupulan data digunakan, maka metode triangulasi harus diharuskan. Mengapa metode triangulasi harus dilakukan, menurut  A. Chaedar Alwasilah[26], untuk mendapatkan data yang lengkap, para peneliti menggunakan teknik triangulasi (triangulation). Istilah ini berasal dari dunia navigasi dan strategi militer, yakni kombinasi metodologi untuk memahami satu fenomena. Dalam penelitian kualitatif, triangulasi ini merujuk pada pengumpulan informasi (data) sebanyak mungkin dari berbagai sumber (manusia, latar, dan kejadian) melalui berbagai metode. Triangualasi ini menguntungkan peneliti dalam dua hal: (a) mengurangi resiko terbatasnya kesimpulan pada metode dan sumber data tertentu, dan (b) meningkatkan validitas kesimuplan sehingga lebih merambah pada ranah yang lebih luas. Sehingga bias yang biasanya melekat pada satu sumber data, peneliti, dan metode tertentu akan ternetralisir oleh informasi yang digali dari sumber data, peneliti, metode yang lain.

 

8.             Catatan Secara Keseluruhan (Teknis dan Substansi)

Secara umum beberapa catatan yang dapat diberikan untuk Nurul adalah:

1.        Teknis penulisan, terutama penggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, masih harus diperbaiki. Ejaan bahasa Indonesia dibanyak halaman masih salah. Misalnya, penulisan nagari yang diikuti nama nagari: Nagari Kambang dan Nagari Guguk Malalo. Pada draft laporan penelitian Nurul, tertulis ‘nagari kambang’ dan ‘nagari malalo’, Juga saat menulis Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan.

2.        Pada draft laporan penelitian masih banyak ditemukan kesalahan penulisan nama pakar, nama pengarang, dan kata/frase kata asing.

3.        Dilihat dari format (bangunan) laporan penelitian, pembahasan mengenai sistem (pemerintahan) nagari mendominasi isi laporan. Sejak halaman 19 – 21 (5.B.3. Hak Ulayat dalam Ajaran Adat Minangkabau), lalu Bab II Gambaran Umum (halaman 22 – 30), Bab III, terutama subbab II.A. dan II.B (halaman 31-48), Subbab IV.A. Pemerintahan Nagari Sebagai Sebuah Catatan Sejarah (halaman 55-58), dan Subbab IV.B.2.a. Kambali Ka Nagari (halaman 65 – 83). Sebanyak 47 halaman dari 102 halaman laporan membahas mengenai sistem (pemerintahan) nagari.  Format laporan ini menunjukkan dua hal: (a) Peneliti berhasil melakukan penggambaran yang utuh menyeluruh (holistik) mengenai masyarakat nagari dan sistem penguasaan hutan ulayatnya, atau (b) Peneliti tidak berhasil melakukan penggalian lebih mendalam mengenai sumber informasi lain, terutama kepustakaan yang berhubungan dengan kajian ini, misalnya teori tentang hubungan manusia dengan tanah yang didiaminya; konsepsi hak menguasai Negara dan  hubungannya dengan tanah ulayat; teori dan praktik sistem tenurial pada masyarakat lainnya; dan mengenai partisipasi masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan publik[27].  

4.        Secara umum, banyak hal menarik yang diungkap dalam penelitian Nurul namun kemudian tidak ada penjelasan (sumber informasi) lebih lanjut, misalnya dalam catatan kaki. Hal ini nampak terlihat dari jumlah kepustakaan (16) sumber saja yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka. Mengenai sistem tenurial sendiri, informasi mengenai istilah, pengertian, sejarah sistem tenurial secara umum dan tenurial masyarakat adat atas hutan belum cukup memadai.

5.        Selain sumber informasi dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Pendalaman terhadap informasi data lapangan juga kurang disajikan, misalnya ketika menyebutkan dampak turunan dari kebijakan Daerah terhadap Hutan Ulayat dalam hal kurangnya akses pengelolaan hutan, terdapat 8 dampak ikutan. Draft laporan penelitian tidak melakukan pendalaman terhadap hilangnya sumber ekonomi masyarakat adat di sekitar hutan ulayatnya. Juga tidak diberikannya contoh dari lunturnya pola pengelolaan komunal dan nilai-nilai adat, dan contoh lainnya.[28]

6.        Dari lima rekomendasi yang disajikan, rekomendasi pertama, yakni “...pengakuan hukum hak-hak masyarakat adat di perlukan penyusunan formulasi pandangan yang melihat masyarakat adat secara utuh atau menyeluruh... sehingga untuk pengakuan, perlindungan dan pengukuhan hak ulayat secara utuh perlu diatur dalam suatu  peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut bisa pada level propinsi dengan mengatur hal-hal yang bersifat umum, maupun pada level kabupaten atau kota.” Juga rekomendasi ketiga, yakni: “memberikan peluang yang lebih besar terhadap nagari oleh pemerintah kabupaten untuk mengelola hutan ulayat, terutama hutan ulayat nagari, dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pola-pola pengelolaan hutan tradisional yang hidup berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal (adat), baik itu melalui peraturan daerah, keputusan bupati dan perangkat hukum lainnya.” Keduanya bisa digabungkan dengan rekomendasi  nomor dua pengukuhan dan perlindungan hak ulayat nagari dalam bentuk peraturan daerah pada tingkat propinsi. Atau rekomendasi bisa tetap dipisah-pisah dengan terlebih dahulu menyebutkan rekomendasi utamanya, bukan uraiannya lebih dahulu. Jadi urutan rekomendasinya sebagai berikut:

a.          Rekomendasi mengenai pentingnya dilakukan pengukuhan dan perlindungan hak ulayat nagari dalam bentuk peraturan daerah pada tingkat propinsi.

b.          Merekomendasikan bahwa Peraturan daerah tersebut pada level propinsi dengan mengatur hal-hal yang bersifat umum, dan pada level kabupaten atau kota yang disesuaikan dengan hukum adat (adat salingka nagari)

c.          Rekomendasi mengenai perlindungan hukum terhadap pola-pola pengelolaan hutan tradisional yang hidup berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal (adat), melalui peraturan daerah dan peraturan bupati.

d.          Rekomendasi mendorong penyelesaian masalah tapal batas, konplik horisontal antarnagari, konplik vertikal nagari dengan pemda, konplik diagonal dengan pengusaha hutan, secara arif, cepat dan tepat. Karena persoalan sejati yakni deporestisasi hutan terus berlangsung.

e.          Rekomendasi penguatan masyarakat nagari untuk berkonsolidasi diri yang melibatkan stakeholder lainnya pemerintah daerah kabupaten, institusi ekonomi dan NGO yang peduli akan kelangsungan hutan ulayat dan hak-hak masyarakat nagari (lokal).

 

 

 

9.             Penutup/Saran

Sebagai penutup, maka inilah kesempatan baik saya menyampaikan apresiasi terhadap laporan hasil Penelitian Nurul Firmansyah. Apresiasi ini diberikan karena beberapa alasan.

Pertama, topik mengenai ‘tenurial’ (sistem penguasaan) kawasan hutan oleh masyarakat nagari, tetap merupakan topik yang interesant untuk dilakukan kajian. Meskipun penelitian yang sejenis telah banyak dilakukan. Menariknya karena Nurul tidak hanya berhasil menggambarkan keresahan, kecemasan dan kekecewaan dua masyarakat di dua nagari pada dua kabupaten di Sumatra Barat. Namun juga berhasil melakukan kajian terhadap siapa, apa, mengapa, kapan penyebab keresahan, kecemasan dan kekecewaan dua masyarakat terjadi. Lalu berhasil menyusun lima rekomendasi agar keresahan, kecemasan dan kekecewaan itu berakhir.   

Kedua, karena sifat penelitiannya deskriptif analitis, yang dilakukan dengan pendekatan ‘participatory research dan empirical research, dengan didukung penelitian yuridis dokumentatif. Hal ini merupakan langkah berani, karena contoh/model yang tidak terlalu banyak di dapat di studi ilmu hukum di Indonesia.

Ketiga, rekomendasi yang di dapat dari hasil penelitian Nurul yang menghasilkan sejumlah (lima) rekomendasi utama, disertasi rekomendasi ikutannya. Karena rekomendasi penelitian ini diharapkan mendorong perubahan kebijakan Daerah untuk memperkuat hak masyarakat adat atas hutan, maka rekomendasi yang dibuat kelimanya diarahkan pada upaya pembaharuan kebijakan dimaksud.

Akhirnya, tak ada gading yang tak retak. Begitu draft laporan Nurul begitu juga kajian review atas hasil penelitian ini. Maka kebenaran datang-Nya hanya dari Allah Tuhan Yang Maha Tahu dan kesalahan merupakan fitrah manusia.

Pamanukan, 2 Oktober 2007.

Reviewer

 

 

Otong Rosadi


DAFTAR PUSTAKA

A. Chaedar Alwasilah, Pokoknya Kualitatif: dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif,  Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 2003

Bernadinus Steny,  Free and Prior Informed Consent dalam Pergulatan Hukum Lokal,  Seri Pengambangan Wacana, HuMa, Oktober 2005

Gory Keraf, Komposisi,  Cetakan Ke-XII, Nusa Indah, Plores, 2001

James E. Mauch and Jack W. Birch, Guide to the Successful Thesis  and Dissertation: A Handbook for Students and Faculty, third edition, Markel Dekker Inc, New York, 1993

John W. Creswell, Research Design: Qualitative & Quantitative Approaches, Sage Publication, 1994

Keebet von Benda-Beckmann, Pluralisme hukum, Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Huma, Jakarta, 2005

Rikardo Simarmata, Mencari Karakter Aksional dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Huma, Jakarta, 2005

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Soelaeman B. Adiwidjaja dan Lilis Hartini, Bahasa Indonesia Hukum,  Penerbit Pustaka, Bandung, 1999.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,  Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2006

Soetandjo Wignjosoebroto, dalam ‘Hukum dan Metoda-Metoda Kajiannya”, MAKALAH, dalam Kumpulan Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, UI, Jakarta, 2005.

Sulistyowati Irianto, Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya, dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Huma, Jakarta, 2005

Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984. 



[1] Soelaeman B. Adiwidjaja dan Lilis Hartini, Bahasa Indonesia Hukum,  Penerbit Pustaka, Bandung, 1999, hlm. 84.

[2] John W. Creswell, Research Design: Qualitative & Quantitative Approaches, Sage Publication, 1994, p. 2.

[3] Ibid, focus the topic by describing it succinctly, drafting a working title, and considering whether it is researchable.  

[4] James E. Mauch and Jack W. Birch, Guide to the Successful Thesis  and Dissertation: A Handbook for Students and Faculty, third edition, Markel Dekker Inc, New York, 1993, p. 64.

[5] Ibid, p. 71.  Is there current interest in this topic in your field? Is there a gap in knowledge that work this topic could help to fill? A controversy it might help to resolve?

[6] Gory Keraf, Komposisi,  Cetakan Ke-XII, Nusa Indah, Plores, 2001, hlm. 111.

[7] Socio legal research adalah spesi khusus, yang merupakan spesi baru menyusul penelitian/kajian hukum secara filosofis moralistic dan kajian hukum postifistik atau doctrinal. Soetandjo Wignjosoebroto, dalam ‘Hukum dan Metoda-Metoda Kajiannya”, menyebut socio legal research adalah penelitian hukum menyangkut  masalah bekerjanya hukum dalam masyarakat, menyangkut fungsi (termasuk a-fungsi dan mal-fungsi) hukum ---sebagai suatu institusi---- di dalam masyarakat, berikut faktor-faktor social, cultural, dan psikologis yang mempengaruhinya.

[8] Lihat Keebet von Benda-Beckmann, Pluralisme hukum, Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Huma, Jakarta, 2005, hlm. 22-23 yang menyebutkan pada mulanya studi ini terbatas pada hubungan antara hukum adat (customary law) dengan ’hukum negara’ di bekas negara jajahan. Sekarang juga mempelajari masyarakat industri misalnya hubungan bisnis, aturan internal perusahaan; kajian hukum agama; hukum internasional seperti hak asasi manusia bagi masyarakat adat;  hukum perdagangan internasional, seperti hukum organisasi perusahaan, dan arbitrasi.  Juga dalam Sulistyowati Irianto, Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya, Konsep Pluaralisme Hukum sekalipun bervariasi para legal pluralist masa permulaan (1970-an) mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang sama. Dalam arena pluralisme hukum terdapat hukum negara di satu sisi, dan disisi lain hukum adalah hukum rakyat yang pada prinsipnya tidak berasal dari negara, yang terdiri dari hukum adat, agama, kebiasaan-kebiasaan, atau konvensi-konvensi sosial lain yang dipandang sebagai hukum. Sedangkan dalam era global sekarang ini diperhitungkan pula hadirnya hukum internasional dalam arena pluralisme hukum.

[9] Suatu metodologi penelitian hukum yang didorong dalam berbagai program HuMa.

[10] Dewasa ini, pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia lajim menggunakan judul yang meliputi induk dan anak judul. Diantaranya Disertasi dengan judul: ”Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik: Upaya Pencarian Konsepsi Keadilan Transisional di Indonesia dalam Era Reformasi” (Satya Arinanto, 2003) dan ”Independensi Peradilan di Bawah Pemerintahan Soeharto: Kajian Fenomena Keadilan Personal dalam Proses Peradilan di Tingkat Mahkamah Agung”. (A. Muhammad Asrun, 2003). Atau ”Tradisi Hukum Cina: Negara dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-Peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942)” (disertasi Natasya Yunita Sugiastuti, 2003).

[11] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,  Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2006, hlm. 95.

[12] Ibid, hlm. 96.

[13] Lihat dalam Draft Laporan Penelitian Nurul, paragrap ketiga halaman 1, paragrap kedua halaman 5, perumusan masalah nomor 3 pada halaman 5 dan tujuan penelitian nomor 3 di halaman 6.

[14] Soerjono Soekanto, Ibid., hlm. 97., memberi contoh judul penelitian “Pengaruh Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974 Terhadap Program Pelaksanaan Keluarga Berencana” dapat dikwalifikasi penelitian yang bersifat eksplanatoris dan deskriptif.

[15] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 38.

[16] Ibid.

[17] Halaman 1 sampai halaman 5 draft laporan penelitian.

[18] Soetandnjo Wignjosoebroto, dalam Hukum dan Metoda-Metoda Kajiannya.

[19] Bandingkan dengan Rikardo Simarmata, bahwa relasi antara hukum Negara dengan  hukum  adat, dalam pendekatan pluralisme hukum baru, tidak hanya relasi dikotomik, namun juga relasi difusi, kompetisi atau koorporatif. Rikardo Simarmata, Mencari Karakter Aksional dalam Pularisme Hukum, Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Huma, Jakarta, 2005, hlm. 6.

[20] Pada draft Nurul disebut das sein, seharusnya das sollen.

[21] Bandingkan dengan  Soetandnjo Wignjosoebroto, dalam Hukum dan Metoda-Metoda Kajiannya.

[22] Lihat Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984, hlm. 12-15.

[23] Ibid, hlm. 15-16.

[24] Draft Laporan Penilitian Nurul

[25] Draft Laporan Penelitian Nurul, hlm. 8.

[26] A. Chaedar Alwasilah, Pokoknya Kualitatif: dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif,  Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 2003, hlm. 150.

[27] Misalnya Bernadinus Steny,  Free and Prior Informed Consent dalam Pergulatan Hukum Lokal,  Seri Pengambangan Wacana, HuMa, Oktober 2005., dapat dijadikan salah satu sumber pengayaan partisipasi masyarakat lokal dalam pembuatan kebijakan publik.

[28] Draft Laporan Penelitian Nurul, hlm. 98.

 
< Prev   Next >