Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Didukung oleh

logo huma
HomeContact usSitemap
   Home arrow Berita arrow PP Nomor 2 Tahun 2008 untuk 13 Perusahaan
PT SP Diminta Ramah Lingkungan Indang : Polusi Tembus Ambang Batas

Jumat, 16 Mei 2008

Padang, Padek-- Pemko Padang bersama Komisi C DPRD Kota Padang meminta PT Semen Padang (PT SP) segera melakukan langkah konkret, untuk mengatasi polusi udara yang kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda ) Kota Padang mencatat pada beberapa parameter pengukuran polusi, ternyata pada tahun 2007 PT SP melewati baku mutu, dengan Total Solid Suspension (TSS) hanya 160 mg/L menjadi 1200 mg/L

 
PP Nomor 2 Tahun 2008 untuk 13 Perusahaan Print E-mail

PP Nomor 2 Tahun 2008 untuk 13 Perusahaan

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tidak dimaksudkan untuk merusak hutan lindung. Peraturan tersebut justru untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dari 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung.

 

Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab pers seusai sidang kabinet terbatas di Kantor Departemen Kehutanan, Jakarta, Jumat (22/2). Hadir dalam keterangan pers tersebut sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Kehutanan MS Kaban.

Menurut Presiden, ada persepsi yang keliru di masyarakat. ”Seolah-olah, pemerintah begitu saja lewat PP mengizinkan usaha tambang di hutan lindung, yang tidak sesuai dengan semangat konferensi di Bali tentang global warming,” katanya.

Menurut Presiden, PP ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004, yang merupakan revisi dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lanjut Presiden, perpu itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang mengatur perizinan kepada 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung. ”Karena mereka sudah berada di sana, tentu harus diatur kontribusinya kepada negara, yaitu untuk tujuan pelaksanaan rehabilitasi dan penghutanan kembali,” ujarnya.

Presiden juga membantah bahwa PP tersebut untuk penyewaan lahan hutan lindung. ”Konsepnya bukan untuk sewa-menyewa,” kata Presiden.

Tujuan dari PP itu, menurut Presiden Yudhoyono, justru agar hutan Indonesia selamat. Di satu sisi mendatangkan penerimaan untuk negara, di sisi lain untuk menyelamatkan bumi.

Tentang tarif sewa yang dinilai sangat murah dibandingkan kemungkinan kerusakan lingkungan yang bakal terjadi, Presiden menegaskan, ”Kalau urusannya murah atau tidak murah, pantas atau tidak pantas, itu bisa ditelaah secara terbuka, baik oleh Dephut maupun Departemen Keuangan, jika itu menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jadi, sangat terbuka untuk itu (ditinjau kembali).”

12 provinsi

Menteri Kehutanan MS Kaban menambahkan, PP No 2/2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari lalu tidak terlepas dari Keppres No 41/2004 yang ditandatangani presiden waktu itu, Megawati Soekarnoputri.

Di sana disebutkan, perusahaan yang diberi pengecualian menambang di kawasan hutan sebanyak 13 perusahaan dengan luas total 927.648 hektar pada 12 provinsi. ”Jadi, PP itu hanya tindak lanjut saja,” kata Kaban.

Ia mengakui, pemohon baru memang banyak, tetapi tidak ditindaklanjuti Departemen Kehutanan karena konsekuensi kerusakan lingkungannya bakal luas.

Tidak tercantum

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Rino Subagyo mengatakan, dalam PP No 2/2008 tidak tercantum secara tegas atau eksplisit peraturan tersebut hanya untuk 13 perusahaan pertambangan yang sudah mendapat izin.

”Itu cuma lisan. Isi PP sama sekali tak menyebutkan pembatasan, yang berarti semua pertambangan bisa masuk. Itu berarti melanggar keppres yang telah memberi batasan jumlah izin tambang di kawasan hutan lindung,” kata Rino. Karena itu, PP tersebut membuka peluang seluas-luasnya bagi masuknya kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Ketidakkonsistenan pemerintah, lanjut Rino, juga terlihat dalam pengantar umum penjelasan PP No 2/2008, di mana fungsi dan jasa lingkungan dirinci. Namun, pada saat sama, menyederhanakan persoalan dengan penggantian dalam bentuk tarif.

Sementara data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sejak tahun 2000 terdapat 154 izin konsesi pertambangan di kawasan hutan dengan luas total 11,4 juta hektar. Lokasi itu tersebar pada 26 provinsi dan 85 kabupaten.

Menurut Koordinator Nasional Jatam Siti Maemunah, mereka akan mencegah hutan untuk pertambangan. (HAR/HAM/GSA)

Sumber : Kompas 

 

 

 
< Prev   Next >