Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Didukung oleh

logo huma
HomeContact usSitemap
   Home arrow Perspektif arrow Pluralisme Hukum arrow Sistem Pemerintahan Nagari
Sistem Pemerintahan Nagari Print E-mail

Oleh Bachtiar Abna, SH, MH

Pendahuluan

                Semenjak dicanangkannya kegiatan kembali kepada sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat melalui Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, maka sistem pemerintahan terendah yang dahulunya disebut desa, baik yang ada di kabupaten maupun kota,  kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai, sampai kini telah terbentuk lebih dari lima ratus pemerintahan nagari. Dari laporan-laporan penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Propinsi Sumatera Barat, terlihat bahwa sistem pemerintahan nagari belum membawa perubahan yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup anak nagari, demikian  pula penguatan kembali adat dan budaya  Minangkabau.

 

Persoalan lain adalah ditemukannya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dari berbgai lembaga yang dibentuk di nagari, baik antara lembaga bentukan baru berdasarkan Perda, maupun antara lembaga yang telah ada secara turun temurun dengan lembaga bentukan baru tersebut, yang mengakibatkan kurang efektif dan efisiennya sistem pemerintahan nagari itu. Untuk itu penulis dalam makalah ini berusaha untuk menjawab permasalahan sbb.:

a.     Bagaimana Keadaan Sistem Pemerintahan Nagari Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2000?

b.     Bagaimana Sistem Pemerintahan Nagari Yang Efektif dan Efisien di Sumatera Barat?

 

2. Keadaan Sistem Pemerintahan Nagari Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2000

                Dibentuknya Perda Sumbar No. 9/2000 tidak terlepas dari bergulirnya era reformasi yang melahirkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Pasal 1 huruf o UU No 22/1999 ( Pasal 1 angka 12 UU No 32/2004) desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Penjelasan Umum angka 10. UU No.32/2004 dipertegas lagi  bahwa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undangn ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa atau dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. … Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Perturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. … Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggunganjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan perrtanggunganjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusayawaratan Desa untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut yang bertalian dengan petanggungjawaban dimaksud.

                Dari uraian di atas terlihat bahwa Badan Permusayawaratan Desa adalah lembaga pengaturan, bukan lembaga legislatif seperti dimaksud oleh ajaran Trias Politica Montesqueiu dan Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000. Di dalam suasana hukum adat, sejak dulu tidak dikenal trias politica tersebut. Dalam masyarakat hukum adat dikenal lembaga permusyawaratan, baik langsung (referendum) maupun perwakilan (representatif), secara mono kameral. Lembaga inilah yang membuat peraturan (legislasi), memilih pimpinan desa, mengawasi pelaksanaan pemerintahaan, serta menyelesaikan dan memutuskan sengketa jika ada pelanggaran peraturan (yudikasi).

                Dalam Perda Sumbar No. 9/2000 Pasal 1 ayat (7) nagari didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Daerah Propinsi Sumatera Barat yang erdiri dari beberapa himpunan beberapa suku yang amempunyaik wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan memilih pimpinan pemerintahannya. Dalam pasal ini, kalimat mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat (adat salingka nagari) diakui (recognized seperti apa adanya) dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditinggalkan, sehingga nagari dapat berarti nagari yang disusun baru, bukan nagari seperti apa adanya.

                Sjofjan Thalib, dkk. dalam Laporan Penelitiannya di antaranya menyimpulkan:

a.       Perda-perda kabupaten yang telah terlaksana cukup efektif baru dalam proses kembali ke nagari dan palaksanaan tugas keadministrasian bagi masyarakat nagari, ditandai oleh tidak adanya keluhan dari masyrakat yang berurusan dengan pemerintah nagari.

b.       Berkenaan dengan tugas-tugas lembaga kenagaraian, perencanaan serta pelaksanaan pemberdayaan nagari/masyarakatnya belum berjalan seperti yang dioharapkan, karena personalianya yang begitu banyak menunggu juklak dan juknis dari tugas mereka;

c.        Kendala yang ditemui setelah kembali ke dalam Pemerintahan Nagari antara lain : terjadinya kesalahpahaman dalam memandang nagari sebagai masyarakat hukum adat teritorial saja, pada hal nagari adalah persekutuan hukum adat genelogis matrilineal teriotorial, sehingga anak nagari yang dirantau sebagai SDM potensial tidak diikutsertakan dalam proses kembali ke nagari dan perencanaan pembangunan nagari; banyaknya lemabga kenagarian yang ditetapkan dalam perda-perda yang menyimpang dari struktur asli, sehingga diperlukan banyak dana dan tenaga untuk menjalankan tugas mereka; terjadinya kebingungan masyarakat nagari karena nagari sekarang yang ditata secara rinci melalui perda kabupaten dengan menerapkan prinsip trias politica yang tidak dikenal mereka sebagai nagari baru bentukan pemerintah atasan; serta telihat ekses adanya keengganan dari KAN untuk menyerahkan aset nagari kepada Pemerintah Nagari karena dianggap mendominasi kekuasaan mereka.

Dari uraian di atas terlihat bahwa telah terjadi kesalahpaham DPRD Sumatera Barat dan DPRD-DPRD kabupaten terhadap UU No. 22/1999 yang mengakui nagari sebagai masyarakat hukum adat sebagai pelaksana pemerintahan sesuai dengan asal usul dan adat istiadat setempat. Akibatnya mereka mengatur secara rinci struktur nagari dan personalianya sehingga menyimpang dari struktur asli, timbulnya konflik antara lembaga bentukan baru dengan lembaga asli, serta terjadinya tumpang tindah tugas dan fungsi antar lembaga. KAN yang selama ini sebagai lembaga musyawarah anak nagari, yang anggotanya adalah niniak mamak (pangulu-pangulu yang mewakili suku/paruik mereka), Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Bundo Kanduang untuk menyampaikan aspirasi anak nagari, hanya ditetapkan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa sako dan pusako. Sedangkan kewenangan KAN dalam menyusun peraturan nagari telah dialihkan kepada BPAN dan  BMASN, kewenangan memungut retribusi (bungo kayu, bungo ameh, bungo karang, bungo ampiang, dsb.) dialihkan kepada Pemerintah Nagari. Akibatnya terjadi keengganan KAN untuk menyerahkan aset nagari (seperti hutan, tanah, dsb) yang menurut hukum adat “tanah nan sabingkah rumpuik nan sahalai pangulu nan punyo”, serta pemungutan retribusi (bungo-bungo) kepada pemerintah nagari, sebab pemerintah nagari tidak mereka pandang sebagai organ KAN, yang bertanggungjawab kepada KAN, tetapi oragan BPAN dan pemerintah atasan.

 

3. Sistem Yang Efektif dan Efisien

     Sistem adalah suatu unit yang terdiri dari dua atau lebih sub sistem yang satu sama lain saling kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sebuah sistem akan terjadi proses yang melibatkan input untuk menghasilkan output. Bila kita bicara mengenai pencapaian suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama dan berorganisasi, kita tidak dapat melepaskan diri dari prinsip pengelolaan atau manajemen.  Menurut George R. Terry dkk, 2005, manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen adalah suatu kegiatan, pelaksanaannya adalah ‘managing’ – Pengelolaan-, sedang pelaksananya disebut manajer atau pengelola. … Manajer dalam melakukan pekerjaannya, harus melakukan kegiatan-kegiatan tetentu, yang dinamakan fungsi manajemen, yang terdiri dari :

1.       Planning – menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai selama suatu masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu.

2.       Organizing – mengelompokkan dan menentukan berbagai kegiatan penting dan memberikan kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan itu;

3.       Staffing – menentukan keperluan-keperluan SDM, pengerahan, latihan dan pengembangan tenaga kerja

4.       Motivating – mengarahkan atau menyalurkan prilaku manusia ke arah tujuan-tujuan

5.       Controling – mengukur pelaksanaan dengan tujuan-tujuan, menentukan sebab-sebab penyimpangan-penyimpangan dan mengambil tindakan-tindakan korektif di mana perlu.

Manajemen dapat dipandang sebagai proses memanfaatkan input (hardware, software, dana, SDA dan SDM, dalam mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Efektif artinya dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Efisien berarti kegiatan mencapai tujuan dilaksanakan dengan pengorbanan yang seimbang atau seminimal mungkin. Pada zaman kerajaan absolut keinginan raja yang otoriter untuk membangun istana megah adalah efektif untuk mencapai tujuannya dengan melakukan kerja paksa, tetapi tidak efisien karena mengorbankan jiwa dan raga warganya.

Dapat disimpulkan bahwa suatu sistem adalah baik bila memanfaatkan manajemen yang efektif dan efisien, apabila :

a.       Dalam sistem itu semua keperluan untuk mencapai tujuan (input), SDA, SDM, hardware, software, dan dana  dapat disediakan sesuai keperluan, tidak boros;

b.       Semua proses untuk mencapai tujuan antara dan tujuan akhir harus terlaksana, tidak ada yang mandek, sebab akan menyebabkan macetnya seluruh sistem, dengan langkah yang sependek mungkin untuk mengurangi kerugian waktu, biaya dan tenaga;

c.        Tidak adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proses, sehingga satu pekerjaan harus dilaksanakan oleh satu orang/lembaga, tidak dengan berebutan atau tumpang tindih, sehingga orang/lembaga tertentu yang harus dibayar tidak ada pekerjaan

d.       Proses dilaksanakan oleh SDM secara sukarela, mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan atau arahan yang diberikan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manejemen;

e.        Setiap orang/lembaga wajib melakanakan tugas pokok dan fungsinya, di bawah kontrol pihak manajemen, jika ada yang melanggar aturan atau arahan, diberi sanksi;

f.         Evaluasi harus dilakukan secara terus menerus untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan sistem yang telah ditetapkan

4. Sistem Pemerintahan Nagari Yang Efektif dan Efisien

Sebagai sebuah sistem sosial, tujuan dari suatu sistem pemerintahan tentu sesuai dengan tujuan negara yang ditetapkan pada waktu menyusun kemerdekaan seperti dimuat dalam konstitusi negara yang bersangkutan. Tujuan Negara  Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua : “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia , yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pada alinea keempat dinyatakan bahwa : “untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

                Dari Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Pemerintahan Indonesia adalah :

1.       terbentuknya negara dan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

2.       Terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

Dengan demikian, maka ukuran keberhasilan suatu sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah tercapainya kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan merupakan salah satu dari tujuan hukum, di samping ketertiban dan kemanfaatan. Adil merupakan suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat yang semua anggotanya merasakan bahwa semua hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi dalam kehidupan bersama mereka, dalam arti semua yang mempunyai kewajiban melaksanakannya dengan sadar.

Kemakmuran merupakan tujuan dari kehidupan ekonomi yang menggambarkan bahwa semua kebutuhan setiap anggota masyarakat terpenuhi sesuai dengan usaha yang mereka lakukan yang ditunjukkan oleh tidak adanya keluhan dari anggorta masyarakat bahwa kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi.

Dengan demikian, adil dan makmur harus disingkronkan, artinya kemakmuran yang dicapai oleh setiap anggota masyarakat harus dengan tidak melanggar rasa keadilan dari anggota masyarakat yang lain. Keadilan harus merupakan tujuan utama, sebab keadilan tetap dapat ditegakkan walaupun dalam masyarakat yang miskin, primitif, dan terisolir sekalipun.

Tujuan dari Sistem Pemerintahan Nagari sebagai subsistem terendah dari sistem pemerintahan RI tentu harus singkron pula dengan tujuan dari negara Indonesia, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Menurut konsideran (menimbang) UU No. 34/2004, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan golobal dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.  

Kesejahteraan anak nagari sebagai salah satu tujuan dari sistem pemerintahan nagari harus pula menjadi perhatian khusus dalam menyusun sistem pemerintahan nagari karena kehidupan anak nagari di Sumatera Barat terutama didukung oleh sektor pertanian dalam bentuk usaha kecil prorangan, tanpa adanya lembaga milik mereka yang kuat di bidang pemasaran. Akibatnya terjadilah monopoli terhadap pasokan barang kebutuhan rakyat oleh kelompok tertentu dan sekaligus monopsoni terhadap pemasaran produk rakyat, sehingga anak nagari merasakan bahwa apa yang dibeli terlalu mahal dan apa yang dijual terlalu murah.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahawa tujuan diselenggarakannya pemerintahan nagari adalah  untuk mewujudkan masyarakat nagari yang adil dan makmur(sejahtera) dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan (adat salingka nagari), melalui peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya. Karena itu penulis menyarankan agar Perda No.9/2000 dan Perda-perda kabupaten/kota mengenai pemerintahan nagari dikaji dan disusun ulang untuk memenuhi kriteria sebagai sistem pemerintahan yang efektif,  efisien, demokratis, berkeadilan, keanekaragaman/ kesitimewaan (berdasarkan adat salingka nagari). Biarlah perda itu hanya terdiri dari beberapa pasal saja, asalkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar pertimbangan utama. Bukan berdasarkan banyaknya pasal dan halaman dari perda itu yang berpengaruh terhadap honorarium pengetikan dan biaya sidang.

Adapun prubahan-perubahan yang perlu dilakukan adalah :

1.       Pengertian nagari harus mengacu kepada pengertian desa yang dimuat dalam Pasal 1 angka 12 UU No.34/2004, yakni “ nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Minangkabau Sumatera Barat yang terdiri dari minimal empat suku, mempunyai wilayah dengan batas tertentu,  berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul dan adat istiadat setempat (adat salingka nagari) yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pengertian itu juga telah mempedomi pepatah adat Minangkabau :

Rang Gari mangarek kuku, dikarek dengan sirauik, parauik batuang tuo, tuonyo elok kalantai. Nagari baampek suku, suku babuah paruik, kampuang batuo, rumah batungganai.

2.        Nagari selaku masyarakat hukum adat (adatrecht gemeenschap) dengan susunannya yang asli diakui sebagai pelaksana pemerintahan terendah dalam wilayah Minangkabau propinsi Sumatera Barat; sesuai dengan asal usul dan adat istiadat setempat dengan prinsip demokrasi, otonomi, sederhana, efektif dan efisien ;

3.       Pemerintahan nagari dilaksanakan oleh Kerapatan Adat Nagari atau nama lain sebagai lembaga tertinggi di nagari dan representasi dari seluruh anak nagari, yang dengan persetujuan Pemerintahan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Nagari, memilih Pemerintah Nagari, dan menyelesaikan sengketa anak nagari (monokameral);

4.       Struktur keanggotaan Kerapatan Adat Nagari masing-masing nagari ditetapkan sesuai denan adat salingka nagari dengan prinsip demokrasi, jika perlu atas permintaan dari anak nagari struktur tersebut dapat diperbaharui atau ditambah.

5.       Pemerintah nagari bertanggung jawab kepada KAN dalam pelaksanaan Peraturan Nagari dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat dalam tugas perbantuan yang diserahkan kepadanya;

6.       Untuk kelancaran Pemerintahan Nagari, Kerapatan Adat Nagari dapat membentuk Badan Pekerja atau Panitia ad.hoc. yang anggotanya berasal dari dalam maupun dari luar anggota Kerapatan, untuk mempersiapkan dan menyelenggaran suatu tugas tertentu, seperti dalam membentuk Peraturan Nagari, melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Nagari, dan menyelesaikan sengketa anak nagari, dsb. yang hanya bertugas dan didanai sampai urusan itu selesai.

7.       Aset Nagari tetap berada di bawah kekuasaan Kerapat Adat Nagari, yang untuk pengelolaannya sehari-hari oleh KAN diserahkan kepada Pemerintah Nagari dan dipertanggungjawabkan kepada KAN. Dengan demikian tidak terjadi peralihan status dari dan perebutan kewenangan terhadap aset nagari karena Pemerintah Nagari adalah organ dari KAN itu sendiri.

8.       Kerapatan Adat Nagari diwajibkan membentuk Badan Usaha Nagari yang berperan sebagai distributor barang kebutuhan rakyat dan memasarkan produk rakyat di dalam maupun luar negeri. Jika perlu di antara beberapa nagari yang mempunyai komoditi yang sama dibentuk asosiasi untuk memasarkan produk itu.

Literatur

Abdul Azis Saleh, MA; Prof. Studi Efektifitas Pelimpahan Wewenang Pemerintahan Kabupaten ke Pemerintahan Nagari

George R. Terry dan Leslie W.Rue Terjemahan GA. Ticoalu Dasar-dasar Manajemen Cetakan Kesembilan, Bumi Aksara, Jakarta, 2005

M. Rasjid Manggis Dt. Rajo Pangulu Minangkabau Sejarah Ringkas dan Adatnya Sridharma, Padang, 1971

Surojo Wignjodipuro, SH. Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Alumni, Bandung 1979

Sjofjan Thalib, SH.; Prof. Dr. H. dkk Studi Pelaksanaan Pemerintahan Nagari dan Efektifitasnya Dalam Pelaksanaan Pemerintahan di Sumatera Barat  Balitbang Propinsi Suamtera Barat, Padang, 2002

UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 19456 Lengkap (Pertama 1999 – Keempat 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Yang Diserahkan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Kecamatan dan Hubungan Kerja Antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar  Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari

 

 
< Prev