Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Statistics

Visitors: 273798

Arsip

Syndicate

Didukung oleh

logo huma

Galeri Buku

Image

Who's Online

We have 5 guests online
HomeContact usSitemap
   Home
PRESIDEN: PP NO 2/2008 TIDAK MENYEWAKAN HUTAN

PRESIDEN: PP NO 2/2008 TIDAK MENYEWAKAN HUTAN

Jum'at, 22 Februari 2008 17:03 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 soal Pengelolaan Hutan Lindung sebagai peraturan sewa-menyewa lahan. PP itu, lanjut Presiden, tidak mengatur ketentuan penyewa dapat mengalihkan fungsi hutan buat pengelolaan tambang. Namun, PP mengatur soal kompensasi pengelolaan hutan. Demikian disampaikan

 
Penanaman 1500 Bibit Gaharu Oleh Masyarakat Nagari Guguak Malalo Print E-mail

Senin (1/3/2010), Kelompok Tani Pengola Hutan Ulayat Lestari beserta elemen masyarakat Nagari Guguak Malalo lainnya melakukan pananaman perdana bibit Gaharu sebanyak 1500 di parak (perladangan) masyarakat di sekitar hutan. penanaman bibit Gaharu tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Kepala Bappeda Tanah Datar, Kepala Dinas Kehutanan Tanah Datar, Kepala BP DAS Rokan Hilir, Direktur Perkumpulan Qbar beserta staf, wali nagari nagari beserta staf dan tokoh masyarakat nagari Guguak Malalo.

Disela prosesi penanaman perdana Gaharu tersebut, Walinagari Guguk Malalo menjelaskan; penanaman Gaharu ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat di Nagari. Harapannya, masyarakat di Nagari Guguak Malalo bisa mengelola bibit Gaharu dengan baik di masa depan. Selama ini, masyarakat Nagari Guguak Malalo masih menggantungkan hidupnya dari hasil Danau Singkarak dan belum mengoptimalkan lahan perladangan masyarakat. Adapun Luas lahan yang akan ditanami bibit Gaharu adalah 500 hektar dengan jumlah pengelola sebanyak 36 kelompok tani yang ada di Nagari Guguak Malalo.

 

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ir. Hendri Oktavia, Msi. menjelaskan bahwa; kawasan hutan yang nantinya akan ditanami bibit Gaharu ini bisa dijadikan Hutan Nagari (hutan desa) yang pengelolaannya langsung dilakukan oleh masyarakat Nagari Guguak Malalo. Dan sesuai dengan Peraturan Mentri Kehutanan No. 49 tahun 2008 bahwa masyarakat di berikan hak kelola untuk mengelola hutan yang berada dalam wilayah mereka. Dan untuk itu, Hendri Oktavia menyarankan agar kelompok-kelompok tani masyarakat yang ada di Nagari Guguak Malalo untuk bisa secepatnya mengusulkan kepada Departemen Kehutanan melalui bupati agar bisa dikukuhkan sebagai Hutan Nagari (hutan desa). Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan tersebut di sambut dengan baik dan antusias oleh kelompok tani serta tokoh masyarakat Nagari Guguak Malalo.

 

Pernyataan Hendri Oktavia, kemudian dikuatkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Datar yang menyatakan, Nagari Guguak Malalo bisa dijadikan pilot project Hutan Nagari di Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Tanah Datar juga menjelaskan tentang revisi tata ruang Kabupaten Tanah Datar yang berhubungan erat dengan ruang bagi tata kelola hutan oleh masyarakat nagari atau penetapan Hutan Nagari (hutan desa) di Nagari Guguak Malalo yang akan di akomodir dalam RTRW Kabupaten Tanah datar.

 

Kegiatan penanaman bibit Gaharu ini diakhiri dengan melakukan penanaman simbolik oleh Ir. Hendri Oktavia, Msi selaku Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, yang kemudian di ikuti oleh penanaman simbolik oleh Kepala Dinas kehuatan Tanah Datar, Kepala Bappeda Tanah Datar, Kepala BP DAS Rokan Hilir, Pemerintahan Nagari, Qbar dan Tokoh Masyarakat Nagari Guguak Malalo. Setelah penanaman selesai dilakukan dilanjutkan acara ramah tamah yang disuguhi minuman air kawa (air kopi) oleh masyarakat Nagari Guguak Malalo. (Jomi Suhendri S)

 

 
< Prev   Next >