|
Arosuka, Padek Komitmen aparat kepolisian memberantas illegal logging dalam operasi Wanalaga terus berlanjut. Seperti halnya Polres Solok yang baru saja mengamankan 270 batang kayu balok berbagai jenis di salah satu sawmil, Jorong Rumah Gadang, Kenagarian Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (16/1). Selain mengamankan kayu sebagai barang bukti (BB), parat Satreskrim Polres Solok juga mengamankan tersangka Yongkerman, 41 pemilik Sawmil.
“Kita tidak pernah membiarkan tindak pidana illegal logging di tengah masyarakat. Apalagi, Kabupaten Solok memiliki topografi yang banyak hutannya. Sehingga banyak oknum masyarakat memanfaatkan hasil hutan lindung untuk pembalakan. Hal itu berdampak buruk pada hajat hidup orang banyak di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Solok AKBP Ali Absar Said. Dikatakan Ali, kayu yang diamankan tersebut berasal dari hutan yang terdapat di Kecamatn Tigo Lurah. Kecamatan tersebut kerap dijadikan orang-orang tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sesaat. Sehingga berdampak buruk pada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Kronologi penangkapan tersebut, kata Ali, penangkapan itu berawal dari penyelidikan aparat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang modus pembalakan liar tidak hanya dibawa ke daerah lain. Namun ada juga yang nekat dengan mengolah hasil penembangan liar itu di sawmil yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pengmbilan kayu. Atas pembalakan liar yang dilakukan tersangka, negara dirugikan puluhan juta rupiah. Disebutkan Ali, pemberantasan illegal logging tidak hanya dapat dilakukan aparat kepolisian saja. Tapi, mesti harus melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat. “Jika masyarakat mengetahui tindak illegal logging, maka langsung kasih kepada jajaran kami dan pilisi langsung mengusut,” pungkasnya. |