|
Padang, Singgalang Penebangan kayu di hutan Pulau Cubadak, Kabupaten Pesisir Selatan, awal pekan ini benar-benar dihentikan. Ini, karena daerah tersebut merupakan kawasan wisata bahari yang patut dilestarikan.
Demikian ditegaskan Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit, saat ditanya wartawan di Pessel, Minggu (17/1) terkait penebangan hutan di Pulau Cubadak belum lama ini. Aktivitas penebnagan kayu itu sudah dihentikan, saya juga sudah perintahkan Kapolres Pessel untuk menutup aktivitas tersebut. Karena penebangan itu bisa merusak lingkungan, apalagi di kawasan wisata,” kata Nasrul Abit. Dikatakannya, bila penebangan masih tetap berlanjut orang yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Pulau Cubadak selama ini sudah terkenal di mancanegara karena pantai sepanjang 1,5 meter dikelolah oleh warga Itali yang menjadi sasaran kunjungan turis Eropa. Lebih lanjut Bupati Pessel mengatakan, kawasan hutan wisata bahari harus dijaga dan dilestarikan, makanya penebangan kayu yang sudah terlanjur dihentikan total. Terkait, keindahan dan pesona objek wisata alam karena rimbun dan asrinya hutan di lokasi tersebut, jika sudah gundul keasriannya akan hilang. “Justru itu, pihak yang telah melakukan penebangan kayu diminta untuk tidak melanjutklan aktivitas tersebut, izin pengeluarannya harus dicabut. Karena penebangan kayu di hutan Pulau Cubadak akan merusak citra sektor pariwisata andalan Pessel,” jelasnya. Hal yang sama juga dikatakan, Kapolres Pessel, AKBP Rosmita Rustam. Ia menegaskan, penebangan kayu dalam hutan Pulau Cubadak sudah dihentikan. “izin penebangan kayu yang dikeluarkan Wali Nagari Wismak Ampang Pulai sudah dicabut. Karena penebangan kayu di kawqasan wisat dapat merusak keasriannya. Kawasan itu harus dijaga dan dilindungi,” sebutnya. Rosmita menjelaskan, masyarakat yang menebang hutan di Pulau Cubadak adalah pemilik ulayat dan mereka mengantongi resmi, ketika pengusaha mengeluarkan kayu hasil tebangannya mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dari pemerintah nagari dan kemudian mengantongi izin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pessel. “Kita sudah meninjau langsung aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Pulau Cubadak. Maka, ditegaskan bila masih ada yang masih melakukan penebangan dan mengeluarkan kayu dari sana akan diindak sesuai hukum yang berlaku dan kita tahu pengusahanya,” tegas Rosmita. Jumlah kayu yang sudah keluar dari kawasan hutan Pulau Cubadak, sebanyak 5 kubik, sedangkan yang masih tersisa tidak dibenarkan untuk diangkut lagi. Sebagaimana diberitakan Sabtu (16/1) Kepala Dishutbun Pesisir Selatan, Edi Suharsono ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dari Padang, menjelaskan, telah mengeluarkan empat kali dokumen SKAU pengangkutan kayu dari Hutan Pulau Cubadak, karena ada permohonan dari Wali Nagari Ampang Pulai sehingga mengeluarkan izin. Aktivitas penebangan kayu di hutan Pulau Cubadak, baru sekitar sebulan terakhir dan perkiraannya luas areal yang telah ditebangi belum sampai satu hektar. Terkait, kayu yang ditebang tidak semua jenis dan ukurannya, tentu tertentu juga tetapi berapa jumlah kubik yang keluar pihak Dishutbun Pesisir Selatan, tidak mengetahui pasti tetapi dokumen yang dikeluarkan baru empat kali. Kayu olahan penebangan di Pulau Cubadak, yang berjarak sekitar satu mil dari bibir pantai Kawasan Mandeh Pesisir Selatan itu, permohonan untuk kebutuhan lokal untuk kebutuhan lokal dan sebagian dibawa ke Padang, alasan untuk kebutuhan material bangunan pasca gempa. Pulau Cubadak yang namanya telah mendunia dan menjadi ikon Kabupaten Pesisir Selatan itu, posisinya memanjang yang menjadi sasaran kunjungan wisatawan mancanegara dari Eropa. |