Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Statistics

Visitors: 273416

Arsip

Syndicate

Didukung oleh

logo huma

Galeri Buku

Image

Who's Online

We have 19 guests online
HomeContact usSitemap
   Home
PRESIDEN: PP NO 2/2008 TIDAK MENYEWAKAN HUTAN

PRESIDEN: PP NO 2/2008 TIDAK MENYEWAKAN HUTAN

Jum'at, 22 Februari 2008 17:03 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 soal Pengelolaan Hutan Lindung sebagai peraturan sewa-menyewa lahan. PP itu, lanjut Presiden, tidak mengatur ketentuan penyewa dapat mengalihkan fungsi hutan buat pengelolaan tambang. Namun, PP mengatur soal kompensasi pengelolaan hutan. Demikian disampaikan

 
Relokasi Dua Daerah Tak Masuk Paket Rehab Print E-mail

Padang, Singgalang-Rencana relokasi sejumlah perkampungan di dua daerah Sumbar yang terkena bencana gempa akhir September lalu tidak termasuk dalam paket pembayaran rehab dan biaya rekon.

Plt Gubernur Sumbar, Marlis Rahman di Padang, Selasa (3/11), mengatakan, paket tersebut dimasukkan dalam program Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).

 

Adapun rencana relokasi sejumlah perkampungan untuk dua daerah tersebut yakni, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. ”Kita akan memanfaatkan program yang ada di Depnakertrans saja. Itukan butuh dana besar, makanya tidak masuk paket rehab dan rekon,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, hingga saat ini baru warga di Kabupaten Padang Pariaman memberikan sinyal bersedia di relokasi. ”Sementara itu Kabupaten Agam belum ada kepastian, sebab mereka terikat dengan sumber dana,” katanya.

 

Menurutnya, adanya rencana membangun rumah apung di Kabupaten Agam, itu sah-sah saja. Namun untuk penerapan di lapangan harus dipresentasikan dulu dihadapan Bappenas.

 

”Itu harus dikaji serta diteliti lagi, jadi harus presentasikan dulu di Bappenas,” ungkapnya seperti dilansir Antara. Dia menambahkan, untuk transparansinya penggunaan dana tanggap darurat, rehab rekon akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

”Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk, yang sudah kita pakai selama tanggap darurat akan di auit. Semua yang digunakan transparan,” jelasnya.

 

Dalam laporan ke pusat ter tanggal 27 Oktober penerimaan dana selama tanggap darurat mencapai Rp 102, 4 miliar. Dana tersebut sudah digunakan sebanyak Rp 80, 29 miliar di antaranya untuk uang duka Rp 1,52 miliar, bantuan operasional pelayanan air bersih Rp 1,64 miliar dan uang lauk pauk (ULP) tiga tahap Rp 66 miliar.

 

 
< Prev   Next >