|
Padang, Padek-Rencana Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Induk Tata Bangunan atau building code masih dalam pembahasan di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dinas Prasarana Jalan dan Tarkim masih menunggu hasil studi sejumlah instansi seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Geologi Bandung dan Perguruan Tinggi (PT). Studi itu akan memberikan gambaran detail tentang dampak gempa terhadap bangunan di Sumbar.
Kepala Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar, Dodi Ruswandi mengatakan pembahasan perda itu akan difokuskan pada substansi dan materi. “Jadi belum sampai pada pembahasan perda itu akan difokuskan untuk bangunan publik. Kalau rumah kan sudah ada desainnya dari Departemen Pekerjaan Umum (PU),”tukasnya. Akhir November, substansi dan materi perda ditargetkan rampung. Perda tersebut akan menjadi acuan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan rumah gempa yang diajukan sejumlah daerah seperti Padang dengan sistem pump, menurut Dodi, harus tetap diteliti dulu oleh Pusat Litbang Departemen PU. “Kita sudah sampaikan ke walikota agar model itu diusulkan ke Departemen PU. Kalau sudah standar, baru bisa diterapkan,” ujarnya. Penentuan standar bangunan, kata Dodi tidak hanya mengacu pada aspek kegempaan tetapi kerentaan tanah. “Daerah itu kan dulunya sawah dan rawa-rawa,” tandasnya. Sekretaris Badan Pelaksana Daerah (BPD) Gapensi Sumbar, Yulfitni Djasiran menyambut baik rencana pembuatan Perda Induk Tata Bangunan tersebut. Namun, ia menemukan pemerintah jangan sekedar membuat regulasi, tetapi juga pengawasan. Apa lagi dengan banyaknya asosiasi dan setiap asosiasi dibolehkan menerbitkan Sertifuikat Badan Usaha (SBU). “Siapa yang bisa menjamin SBU itu bisa dipertanggungjawabkan. Iya kalau lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berani menindak asosiasi yang sembarang menerbitkan SBU. Kita tidak melihat ada keberanian untuk itu.” Tukasnya. Pemerintah, kata Yulfitni, harus pula mengawasi peredaran bahan-bahan bangunan. Sebab, ada beberapa jenis bahan banginan yang tidak standar beredar di pasaran. “Besi misalnya, di pasaran kan banyak jenisnya. Ukurannya sama, tetapi kekuatannya beda. Ini kan harus ditertibkan. Kalau barang yang beredar itu tidak standar harusnya kan dilarang. Yang parahnya lagi, spesifikasi yang diminta dokumen, barangnya tidak ada di pasaran,” ungkapnya. |