Website Qbar:

Agenda Qbar

There are no upcoming events currently scheduled.
Recent Events
  • Semiloka
    January 28, 2009 (09:00) - January 29, 2009 (23:59)
View Full Calendar

Didukung oleh

logo huma
HomeContact usSitemap
   Home arrow Wacana arrow Konsep Ulayat arrow Pembangunan Nagari dan Perwakilan
Pembangunan Nagari dan Perwakilan Print E-mail

Oleh : Afdal, S.Si, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2004-2009/Calon Anggota DPD RI Periode 2009-2014

Pada pertengahan Juli yang lalu penulis sudah mengetengahkan bahasan ringkas tentang perkembangan nagari dan tantangan pembangunan nagari kita kedepan (baca “Membangun Nagari, Membangun Ekonomi Rakyat, Padang Ekspres, Rabu, 13 Juli 2008 halaman ....). Setelah kita uraikan bahwa membangun nagari adalah juga membangun ekonomi kerakyatan, karena nagari merupakan satu kesatuan ekonomi dari anak kemenakan dalam nagari.

Nagari yang kuat adalah nagari yang basis ekonomi rakyatnya yang kuat. Pada kesempatan ini kami ingin melanjutkan bahasan tentang tentang Nagari dalam tiga dimensi lain. Pertama membangun nagari dari sisi budaya yaitu pengembangan budaya adat Minangkabau yang “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Kedua membangun nagari dari sisi sosial yakni penguatan ketahanan sosial kemasyarakatan. Ketiga membangun nagari adalah mengembangkan dan menerapkan ajaran Islam melalui pendidikan ala surau dan penerapan syariat dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan di dalam nagari.

Membangun dan memperkuat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”

Terminologi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” adalah pernyataan yang mengukuhkan kesatuan adat Minangkabau yang matrilineal dengan ajaran islam yang cenderung patrilineal. ABS-SBK sekaligus menyatakan bahwa agama islam adalah landasan adat budaya Minangkabau yang dalam beberapa isu ada pertentangan, seperti hukum pewarisan, tetapi kemudian dapat diselesaikan melalui jalan tengah bahwa secara prinsip pelaksanaan hukum adat dapat dijalankan dengan tidak bertentangan dengan hukum islam. Adat Minangkabau adalah juga hukum islam yang diterapkan sesuai dengan konteks masyarakat yang matrilineal.

ABS-SBK ini meredup alias kehilangan maknanya selama nagari dirubah dalam bentuk desa selama tiga dekade sampai akhir tahun 1990-an. Ketika nagari kembali mendapatkan tempatnya dalam tataran politik dan administrasi formal melalui pemberlakukan Peraturan Daerah No 9/2000, besar harapan kita ABS-SBK akan kembali menjadi acuan dalam mengembangkan aturan di tengah masyarakat kita. Salah satu pertimbangan penting mengapa kembali memformalkan nagari sebagai unit administrasai pemerintahan terendah adalah untuk kembali memperkuat tatanan sosial kemasyarakatan di tingkat nagari sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau yang berbasis ABS-SBK tersebut.

Tentunya, berpemerintahan nagari adalah berpemerintahan yang berdasarkan adat budaya Minangkabau. Semarak masyarakat, terutama generasi muda, mempelajari adat dan budaya Minangkabau memperlihatkan adanya indikasi dimasa depan akan meningkat pemahaman masyarakat dengan adat dan budaya dan sekaligus mampu menerapkannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Pembangunan nagari di masa yang akan datang adalah menopang dan mendorong agar pemahaman dan penerapan ABS-SBK ini terus berkembang

Membangun Ketahanan Sosial Kemasyarakatan

Ketahanan sosial kemasyarakatan yang penulis maksudkan disini adalah kemampuan struktur dan organisasi sosial masyarakat dalam menghadapi tantangan dan ancaman baik internal maupun eksternal. Tantangan yang dimkasudkan disini adalah peluangan dan kendala dalam mencapai cita-cita pembangunan masyarakat. Sementara ancaman adalah bahaya yang dihadapi yang memungkinkan timbulnya perpecahan, kekacauan dan keselamatan masyarakat. Dalam hal ini, nagari dan sistem sosial yang berlaku di dalamnya adalah sebuah struktur atau organisasi sosial yang menopang interaksi sosial dari setiap individu yang ada di dalamnya maupun dengan dunia di luarnya.

Interaksi antar individu ini dapat mengalami pasang surut dan terkadang melahirkan konflik. Struktur sosial yang mapan adalah sturktur sosial yang dapat menghadapi pasang surut ini dengan baik dan dapat menyelesaikan konflik dengan baik pula. Cita-cita kita kembali bernagari adalah untuk kembali menata struktur sosial masyarakat kita agar mampu menghadapi tantangan dan ancaman serta mampu menyelesaikan konflik dengan baik. Atau dengan kata lain organisasi sosial yang mempunyai ketahanan sosial yang kuat.

Untuk menilai kemampuan dan pekembangan nagari dalam konteks ini kita melihat sejauh mana kemampuan masyarakat kita merespon situasi sulit, berubah dan atau bertahan terhadap perubahan dunia di sekitarnya. Dalam hal ini, kami menilai untuk beberapa hal masyarakat di nagari kita mengalami perubahan ke arah penguatan organisasi sosial terutama setelah kita kembali bernagari atau dengan kata lain ketahanan sosial masyarakat kita di tingkat nagari mengalami peningkatan. Akan tetapi disisi lain beberapa penguatan masih diperlukan dan ini akan menjadi tantangan kita membangun nagari ken depan.

Penguatan ketahanan sosial masyarakat di nagari terlihat dari respon masyarakat kita menghadapi situasi sulit seperti krisis ekonomi, konflik dan bencana. Di beberapa nagari dewasa ini berkembang sistem arisan antar anggota suku dan kaum yang sebagian besar dimaksudkan untuk membantu anggota suku dan kaum menghadapi situasi sulit seperti kebutuhan akan modal usaha, biaya pengobatan anggota keluarga yang jatuh sakit dan biaya upacara perkawinan dan melewakan gelar Datuk dan lain sebagainya.

Ini adalah bentuk respon masyarakat atas situasi sulit yang dihadapi masyarakat yang merupakan juga bentuk ketahanan sosial. Dengan lahirnya solidaritas yang demikian, ancaman kekurangan pangan atau busung lapar atau ketidakmampuan individu membiayai pengobatan dapat ditanggulangi secara bersama oleh masyarakat itu sendiri. Tugas kita ke depan adalah terus memupuk agar organisasi sosial yang demikian dapat semakin berkembang dan semakin kuat.

Akan tetapi, masih lemah kemampuan antar nagari dalam menegosiasikan kepentingan bersama mereka dengan individu dan kelembagaan diluar nagarinya. Hal ini terlihat dari masih banyak konflik antar nagari, konflik nagari dengan pihak swasta dan bahkan dengan pemerintah daerah yang belum terselesaikan. Ketahanan masyarakat yang lemah dapat membuat konflik yang ada menjadi konflik terbuka dan cenderung menimbulkan kekerasan. Laporan media massa beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan bahwa masih banyak terjadi konflik yang berbau kekerasan muncul di dalam nagari, antar nagari, masyarakat dengan pihak luar dan lainnya.

Sejauh ini, nagari masih berada dalam dilema dan persimpangan jalan. Pada satu sisi nagari merupakan perpanjangan tangan pemerintahan di atasnya, tetapi disisi lain nagari adalah representasi dari anak kemenakan dalam nagari. Sebagai unit pemerintahan terendah, nagari berperan menjalankan administrasi dan tugas-tugas pemerintahan. Administrasi dan tugas pemerintahan seperti administrasi kependudukan, penarikan pajak dan menjalan tugas pemerintahan diatasnya, tentunya, dijalankan nagari dengan berpegang pada hukum negara.

Dalam tugas pemunggutan pajak, misalnya, nagari memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada kepala keluarga yang mengelola tanah dan bangunan. Konsep kepala keluarga (KK), yang biasa digunakan oleh BPS dan biasanya adalah suami (ayah), adalah konsep yang tidak dapat digunakan dalam konteks budaya Minangkabau, karena kata “kepala keluarga” dalam masyarakat kita di nagari adalah mamak yang kemenakannya mungkin saja lebih dari satu ibu. Dengan demikian, pengenaan pajak pada kepala keluarga seperti saat ini adalah tidak tepat.

Nagari sebagai representasi anak kemenakan di dalam nagari mestilah mewakili dan menyalurkan aspirasi anak nagari baik berhadapan dengan masyarakat dan kelembagaan di luar nagari maupun dalam mengelola kehidupan, sosial, politik dan ekonomi di dalam nagari itu sendiri. Dalam urusan internal nagari, pengambilan keputusan nagari dilakukan melalui proses yang demokratis baik berkenaan dengan pemerintahan dalam bentuk perwakilan di Badan Perwakilan (Anak) Nagari (BPN atau BPAN) maupun berkenaan dengan sako dan pusako dalam bentuk perwakilan kaum di Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Representrasi anak nagari dalam pemerintahan nagari memungkin kebijakan nagari diambil secara adil dan disepakati oleh segenap anak nagari. Namun sejauh ini, beberapa konflik internal nagari masih banyak dilaporkan yang memperlihatkan bahwa proses demokrasi di nagari belum berjalan sepenuhnya.

Berhadapan dengan pihak di luar, nagari merupakan perwakilan anak nagari untuk bernegosiasi dan membela kepentingan dan hak anak nagari. Dalam banyak kasus dimana  anak nagari dirugikan, seperti penguasaan atas tanah ulayat dalam nagari oleh pihak luar, nagari mestinya tampil ke depan mewakili anak nagari me-renegosiasikan agar terjadi penggunaan sumber daya alam di nagari secara adil dengan memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi kesejahteraan anak nagari.

Mengembangkan dan menerapkan ajaran Islam

Kembali bernagari adalah juga kembali ke surau, dalam artian, kembali mengembangkan dan menerapkan ajaran islam dalam kehidupan anak nagari. Surau adalah basis pendidikan dan pengembangan ajaran islam di dalam nagari. Kembali ke surau dapat bermakna kembali mengirim generasi muda kita mendalami ajaran islam di surau-suaru yang ada di dalam nagari dan kembali menerapkan syariat melalui pengembangan peraturan nagari (Perna) yang menekan pada peningkatan pemahaman dan penerapan ajaran islam.

Beberapa nagari telah mengembangkan peraturan nagarinya secara tertulis yang mewajibkan anak kemenakan untuk mempelajari Al-qur’an. Dengan demikian, kembali bernagari, kita kembali mengembangkan dan menerapkan ajaran islam.

Hal ini menjadi amat krusial mengingat tantangan perkembangan masyarakat yang semakin menjauh dari ajaran islam. “Westernisasi” budaya telah merasuk jauh dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kita, sehingga kebutuhan akan kembali memperkuat pemahaman dan penerapan ajaran islam menjadi semakin penting.

Peran dan Tantangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Penulis adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2004-2009 mewakili Sumatera Barat di tingkat nasional. Walau dengan kewenangan yang amat terbatas, kami telah berusaha untuk terus memperjuangkan penguatan nagari ini dalam beberapa hal. Pertama, terus memperjuangkan pembiayaan pembangunan bagi semua daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, agar komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam membiayai pemerintahan nagari dapat berlanjut. Tugas ini kami emban sebagai anggota komisi APBN dalam DPD.

Kedua adalah mengawal pelaksanaan otonomi daerah. Mengawal yang kai maksudkan adalah memantau penerapan undang-undang dan peraturan yang bersangkutan dengan otonomi daerah oleh pemerintah pusat. Perbedaan kepentingan politik dan kepentingan ekonomi, mendorong beberapa pelaku pemerintah pusat untuk melangkahi kewenangan pemerintah daerah dan bahkan kewenangan nagari. Untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi, kami terus memamtau pelaksanaan otonomi daerah.

Ketiga adalah membangun legislasi nasional yang pro nagari. Legislasi nasional yang pro-nagari ini tidak hanya menyangkut undang-undang yang berkenaan langsung dengan otonomi daerah tetapi juga berkenaan dengan undang-undang dan peraturan lain seperti undang-undang sumber daya air, kehutanan, pertanahan dan lainnya. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kami telah dan akan terus berupaya membangun legislasi nasional yang memberikan otoritas lebih luas kepada pemerintah daerah dan bahkan pemerintah nagari.

Berbagai pihak di tingkat nasional memiliki keinginan untuk menarik kembali beberapa kewenangan yang selama ini telah diberikan kepada pemerintah daerah dan bahkan nagari. Hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk terus memperjuangkan kebijakan legislasi yang pro-nagari.

Sesuai dengan tantangan ke depan dalam pembangunan nagari sebagaimana di uraikan di atas, kita hendaknya perlu berusaha terutama dari sisi politik yakni memperjuangkan keterwakilan kita di lembaga-lembaga politik nasional. Keterwakilan disini tidak hanya menyangkut jumlah tetapi yang terpenting adalah kualitas yaitu apa perjuangan wakil kita untuk memfasilitasi pembangunan nagari dan anak kemenakan dalam nagari.

Berdasarkan pengalaman kami selama menjadi anggota DPD dan tantangan kedepan tersebut kami bertekad hendak melanjutkan perjuangan ini. Oleh karena itu, kami kembali mencalonkan diri untuk menjadi DPD periode 2009-2014. Semoga Allah meridhoi dan dukungan semua anak kemenakan dalam nagari dibutuhkan, agar cita-cita kita membangun nagari yang kuat di masa depan ini dapat terus kita lanjutkan. (***)

 

 
< Prev   Next >